Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal permintaan "fee" 10 persen oleh Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kepada kelompok kerja (pokja) pengadaan.

"Ada dua orang saksi yang kami periksa dari unsur PNS Kabupaten Talaud untuk tersangka SWM. Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi ini terkait adanya dugaan permintaan 'fee' 10 persen oleh bupati pada pokja pengadaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud terkena OTT KPK

KPK pada Rabu memeriksa dua saksi untuk tersangka Wahyumi, yaitu dua PNS pada Sekretariat Daerah Kepulauan Talaud Frans Wiel Lua dan Jelbi Eris dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

"Jadi, kasus pokok ini memang kami duga ada permintaan 'fee' sekitar 10 persen dan dugaan aliran dana tetapi dalam bentuk pembelian barang-barang yang kemudian diduga diberikan pada bupati," ucap Febri.

KPK pada 30 April 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima adalah Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dan Benhur Lalenoh (BNL), seorang tim sukses dari bupati.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo (BHK), seorang pengusaha.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus Bupati Kepulauan Talaud

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut disebut bahwa tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan "fee" 10 persen dari bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.

Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan "fee" 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta "fee" 10 persen. Sebagai bagian dari "fee" 10 persen tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta.

Terkait "fee" yang diharuskan oleh Bupati Talaud, Benhur meminta Bernard memberi barang-barang mewah mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen.

Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek Iain yang dibicarakan oleh Benhur yang merupakan orang kepercayaan Bupati.

Adapun, kode "fee" dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis".

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019