KK tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum PPDB
Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, dalam beberapa pekan terakhir atau menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB), permohonan untuk penerbitan dan perubahan kartu keluarga (KK) mengalami peningkatan.

"Dalam sehari permohonan penerbitan KK baru termasuk perubahan karena ada penambahan anggota keluarga mencapai 75 ke atas, biasanya sehari tidak sampai 50 pemohon," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Chairul Anwar di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, peningkatan serupa juga terjadi pada permohonan pembuatan akta kelahiran, dan kondisi ini memang selalu terjadi setiap tahun, dengan rata-rata kepentingannya untuk persyaratan masuk sekolah baik tingkat SD, SMP, maupun SMA/sederajat.

Selain permohonan penerbitan KK dan akta kelahiran, permohonan yang mendominasi untuk dilayani saat ini adalah legalisir KK dan akta kelahiran.

Sementara itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan KK untuk menitipkan anggota baru dengan tujuan agar bisa masuk ke zonasi sekolah yang diinginkan atau sekolah favorit, pihaknya meminta agar dalam melegalisir dilampirkan KK asli.

"Sebelum melegalisir, kami juga melakukan pengecekan secara 'online' terhadap anggota KK sebelumnya," katanya.

Karenanya, kalaupun ada permohonan penambahan anggota KK baru harus disertakan dengan dokumen surat pindah secara resmi. Jika tidak, petugas Dukcapil terpaksa mengembalikan dokumen pemohon untuk dilengkapi.

"Sampai saat ini kami belum temukan indikasi penambahan anggota KK baru untuk mengikuti zonasi, sebab dari aturannya juga sudah jelas KK harus diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum PPDB," katanya menambahkan.

Persyaratan penerbitan KK paling singkat 6 bulan sebelum PPDB dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Fatwir Uzali berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tingkat SMP tahun ajaran 2019/2020.

Menurutnya, pada pasal 5 tentang persyaratan pendaftaran untuk jalur zonasi harus berdomisili pada zonasi pendaftar yang dibuktikan dengan KK orang tua/wali murid dengan mencantumkan calon peserta didik.

"KK tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum PPDB, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kepala lingkungan yang disahkan lurah yang menjelaskan calon peserta didik sudah berdomisili paling singkat 6 bulan sejak diterbitkan," kata Fatwir menjelaskan. *



Baca juga: Zonasi solusi melokalisir permasalahan pendidikan di Papua
​​​​​Baca juga: Wapres: Zonasi bermakna efisiensi
 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019