Gorontalo (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki, Rabu, mengatakan pembangunan RS Ainun Habibie dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Kalau memang ada yang tidak yakin atau meragukan mekanisme ini, saya sarankan sebaiknya mengecek langsung ke kementerian terkait yang ada di kantor sekretariat bersama. Soal pedoman teknis KPBU ada di Bappenas, soal pembayaran AP itu ada di Kementerian Dalam Negeri, soal perusahaan mana yang akan menjadi badan usaha pelaksana mekanisme pengadaannya itu di LKPP,” katanya di Gorontalo.

Pihaknya merasa tidak perlu membalas setiap kritikan atau penolakan yang disampaikan melalui media. Menurutnya, setiap orang bisa punya persepsi yang berbeda-beda soal KPBU RS Ainun.

Budi hanya memastikan bahwa mekanisme yang selama ini ditempuh oleh Pemprov Gorontalo, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan semua kementerian/lembaga terkait dengan KPBU RS Ainun.

Aturan yang dimaksud tersebut yakni kebijakan Presiden RI Joko Widodo dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Aturan itu secara lebih teknis dalam Permen PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur.

Ada juga Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, PMK Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dia juga menyebut Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Untuk Penyediaan Infrastruktur di Daerah.

“Pada prinsipnya pemerintah menghargai setiap pendapat yang ada. Itu sah-sah saja, tapi jika berbicara soal aturan dan bagaimana KPBU ini berproses sebaiknya langsung mengecek ke kementerian terkait. Prosesnya terbuka dan semua bisa mengetahui,” katanya.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi kritik yang disampaikan oleh LSM dan politisi di sejumlah media massa.*


Baca juga: Pengembangan RS Ainun Habibie masuk tahap finalisasi

Baca juga: Pembangunan RS Ainun Habibie ditawarkan ke investor


Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019