Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, telah merehabilitasi 25 penyalah guna narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2019.

Pada tahun ini, BNN menargetkan melakukan rehabilitasi terhadap 40 penyalah guna, kata Kepala BNN Tanjungpinang AKBP Darsono di sela peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) 2019 di Aula Bulang Linggi, Tanjungpinang, Rabu.

AKBP Darsono menjelaskan bahwa puluhan penyalah guna narkoba tersebut adalah masyarakat umum yang berusia rata-rata 20 hingga 35 tahun.

Rehabilitasi dilakukan karena ada penyalah guna narkoba yang datang melapor secara sukarela ke BNN dengan didampingi keluarga dan saudara. Ada pula, penyalah guna narkoba yang diantar oleh pihak kepolisian Bintan maupun Tanjungpinang.

"Biasanya yang diantar kepolisian itu tertangkap narkoba tetapi tidak memiliki barang bukti, melainkan positif mengonsumsi narkoba," kata AKBP Darsono.

Baca juga: 25 polisi jalani program rehabilitasi narkoba di RS Bhayangkara

Peringatan HANI pada tahun ini digelar serentak seluruh Indonesia dengan mengangkat tema "Milenial Sehat Tanpa Narkoba, Menuju Indonesia Emas".

Tema tersebut, menurut Darsono, memiliki makna bahwa kaum milenial harus menjadi generasi yang tangguh dan berkualitas demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Salah satunya ialah bebas dari pengaruh narkoba.

"Saat ini narkoba menjadi ancaman terbesar di negara kita karena dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa depan," katanya.

BNN akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba yang telah masuk ke hampir semua kalangan masyatarakat.

Upaya yang dilakukan mulai dari penyuluhan bahaya narkoba, rehabilitasi penyalaguna atau pencandu narkoba, hingga penindakan hukum terhadap sindikat pengedar narkoba.

"Kami tidak akan main-main dengan narkoba. Apalagi, ada instruksi Presiden tembak mati di tempat bagi bandar narkoba," tegas Darsono.

Baca juga: Tim gabungan tembak mati bandar narkoba

Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019