Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum berkeyakinan 100 persen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), akan menolak seluruh permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandiaga.

"Saya yakin 100 persen, permohonan akan ditolak oleh MK, karena sebagian besar permohonan yang diajukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lebih menyangkut proses pemilu dan bukan hasil pemilu," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar proses persidangan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan prediksi putusan MK.

Menurut dia, selain materi permohonan yang diajukan ke MK menyangkut proses pemilu, pembuktian yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan juga lemah.

Tuba Helan menjelaskan,  kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menangani sengketa hasil pemilu, bukan proses pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara atau peradilan umum.

"Kalau dilihat dari materi permohonan Prabowo-Sandi lebih banyak menyangkut proses pemilu, bukan hasil pemilu," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

Misalnya soal keterlibatan birokrat selama proses pemilu, persoalan status Calon Wakil Presiden, Ma'ruf Amin di Bank Syariah, pemilih ganda dan lainnya.

"Ini semua menyangkut proses pemilu dan menjadi kewenangan Bawaslu dan peradilan pidana, bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Johanes Tuba Helan menjelaskan.

Karena itu, dirinya berkeyakinan 100 persen bahwa MK akan menolak seluruh permohonan yang disampaikan pasangan Prabowo-Sandi dalam sengketa PHPU Pilpres 2019. 

Baca juga: MUI imbau terima apapun putusan MK
Baca juga: Pemuka agama: Putusan MK jangan picu perpecahan bangsa


 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019