Jakarta (ANTARA) - Dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menjadi sorotan Amnesty International Indonesia menjelang peringatan Hari Antipenyiksaan Sedunia yang jatuh pada 26 Juni.

Peneliti utama Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa mengungkapkan adanya dugaan oknum aparat Brimob yang melakukan kekerasan saat melakukan pengamanan unjuk rasa berujung kericuhan di Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta  dan sekitarnya pada 21-23 Mei 2019.

Papang menyebutkan temuan-temuan yang dilakukan oleh tim Amnesty International Indonesia tidak mengecilkan kerja keras kepolisian selama tiga hari berturut-turut untuk menghalau para perusuh dalam unjuk rasa. Amnesty International Indonesia memberi apresiasi pada kerja kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa.

Namun yang menjadi sorotan adalah dugaan oknum yang melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa ataupun bukan pengunjuk rasa yang sudah ditangkap dan tidak memberikan perlawanan.

Baca juga: FPKS usulkan bentuk Pansus Kericuhan 21-22 Mei

"Aparat kepolisian Brimob itu tidak bisa memilah mana orang yang melakukan kekerasan dan mana yang tidak. Ini kejadian tidak cuma di Kampung Bali, ada warga setempat keluar dari rumahnya itu juga diambil," ucap Papang.

Dia juga menampilkan video-video oknum aparat Brimob melakukan kekerasan terhadap orang yang ditangkap, padahal sudah tidak melakukan perlawanan.

Dia menyebut paling tidak ada lima korban kekerasan aparat di Kampung Bali Jakarta Pusat berdasarkan temuan Amnesty International dari video maupun keterangan saksi.

Peneliti Amnesty International Indonesia lainnya Aviva Nababan menegaskan bahwa polisi tidak boleh melakukan kekerasan terhadap pelaku yang ditangkap dan sudah tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Ini pendapat MER-C soal kericuhan 22 Mei

Amnesty International Indonesia merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 21-23 Mei 2019 untuk mewujudkan komitmen negara Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu juga menyerukan agar dilakukan penyelidikan independen, imparsial, dna efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya pada 21-23 Mei 2019.

Amnesty International Indonesia juga meminta pemerintah harus bisa memastikan hak-hak peradilan yang adil terhadap mereka yang ditahan selama kejadian tersebut.
Baca juga: Barikade beton depan gedung Bawaslu ditambah

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019