Ketiga tersangka diamankan petugas gabungan pada 22 Juni sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang berada di parkiran SPBU Tempel, Muntilan Jawa Tengah
Bantul (ANTARA) - Aparat kepolisian gabungan dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Polres Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus tiga tersangka bagian dari komplotan spesialis pencurian mobil lintas provinsi yang beroperasi di wilayah hukum DIY.

"Ketiga tersangka diamankan petugas gabungan pada 22 Juni sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang berada di parkiran SPBU Tempel, Muntilan Jawa Tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa.

Tiga tersangka tersebut ialah Ade Sofyan (24) warga Karangampel, Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, yang mempunyai peran membawa mobil hasil pencurian.

Kemudian Triyo Amin Murtadlo (31), warga Krajegan, Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah, yang berperan sebagai sopir dan menunggu di dalam mobil, berikutnya M. Said (40) warga Krangkeng Indramayu, Jawa Barat, yang berperan sebagai eksekutor mobil.

Ketiga tersangka diamankan petugas setelah mengembangkan kasus pencurian mobil di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Batikan, Umbulharjo Kota Yogyakarta pada 22 Juni dini hari yang kemudian dilaporkan pemilik kendaraan yaitu Riawan Agung Sugiyono.

Bersamaan dengan itu, kata dia, polisi juga tengah menyelidiki kasus pencurian mobil Innova di wilayah Sewon dan Kasihan Bantul pada Mei lalu, yang kemudian polisi melakukan pengejaran para tersangka hingga wilayah Godean Sleman.

Namun, tersangka sempat melarikan diri dan meninggalkan mobilnya di Jalan Godean, dan polisi terus mengejar hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Muntilan, Jawa Tengah. Menururnya ketiga tersangka cukup lihai dalam melakukan aksinya.

"Ini (tersangka) spesialis pencuri (Toyota Kijang) Innova. Sudah lima tempat kejadian perkara di wilayah DIY, terakhir di wilayah Umbulharjo mereka membawa lari Innova dari garasi hanya dalam waktu lima menit," ungkap Hadi Utomo.

Adapun barang bukti yang disita dari pencurian mobil dengan TKP Jalan Batikan yaitu satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AB-1251-AG berikut kunci palsu, satu unit Toyota Kijang Innova nomor polisi E-1196-CK berikut STNK-nya.

Selain itu, sejumlah alat untuk melancarkan aksi kejahatannya seperti sebuah bor listrik warna biru hitam, satu buah "jammer" (alat untuk menonaktifkan GPS), sebuah obeng warna ungu, juga satu lembar STNK mobil Toyota Kijang Innova nomor AB-1251-AG.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka tindak pidana pencurian yaitu dengan cara masuk ke garasi mobil korban pada malam hari dan memotong kabel aki untuk mematikan sumber daya mobil.

"Setelah itu, pelaku membuka pintu mobil dengan cara dibor dan kemudian masuk mematikan sistem alarm. Selanjutnya memutar kunci kontak mobil dengan kunci 'T' dan menyambung kabel aki untuk menghidupkan mobil lalu membawa pergi," paparnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019