Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 254 penduduk pendatang terjaring oleh tim gabungan Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perkotaan.

"Semalam kami melakukan pendataan penduduk pendatang dengan melibatkan berbagai unsur aparat keamanan. Dari pendataan itu, terjaring 254 orang yang terdiri dari luar Bali sebanyak 99 orang, dan lintas kabupaten di Bali 155 orang," kata Camat Denpasar Barat Anak Agung Ngurah Made Wijaya di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan pendataan penduduk nonpermanen yang dilakukan di lingkungan Banjar Merta Jaya, Kelurahan Pemecutan itu dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan gambaran kondisi perkembangan penduduk nonpermanen di Provinsi Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kecamatan Denpasar Barat pada umumnya.

''Pendataan penduduk nonpermanen ini, untuk melakukan pendataan administrasi kependudukan nonpermanen, baik yang datang dari lintas kabupaten di Bali, khususnya di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, serta penduduk nonpermanen datang atau tinggal, serta terdata dalam tertib administrasi kependudukan,'' katanya.

Pendataan tersebut menyasar rumah penduduk dan rumah kos. Kegiatannya berhasil menjaring 99 orang pendatang yang hanya mempunyai KTP lintas provinsi tetapi belum mempunyai surat domisili kependudukan Denpasar. Sementara 155 orang, yang memiliki KTP terjaring karena tidak memiliki surat domisili kependudukan Kota Denpasar.

Keseluruhan penduduk yang terjaring sebanyak 254 orang itu, selanjutnya di data di Banjar Merta Jaya. Diharapkan penduduk yang datang ke wilayah Banjar Merta Jaya supaya mengetahui aturan 1 X 24 jam harus melapor ke lingkungan setempat atau kelurahan. Dengan cara itu, kelurahan bisa memantau penduduk dan tujuannya kedatangannya.

Wijaya berharap seluruh masyarakat di Banjar Merta Jaya yang memiliki kos-kosan supaya melaporkan warga yang kos kepada kepala lingkungan setempat maupun kelurahan, sehingga akan tercatat keberadaannya dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

"Kami berharap dengan diadakan inspeksi mendadak atau pendataan ini nantinya siapa pun yang datang harus membekali diri dengan kartu identitas, sehingga akan tercipta suasana yang aman dan kondusif,'' ujar Wijaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman Ketertiban Umun dan Kebersihan Kelurahan Pemecutan, Gede Arjana menyatakan pendataan penduduk nonpermanen ini dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah, dan untuk mendata jumlah penduduk pendatang (duktang). Mengacu pada Permendagri 14 Tahun 2015 dan penetapan Perwali Nomor 55 tahun 2017 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen, maka pendataan ini guna mengantisipasi mobilitas duktang di Kota Denpasar serta untuk tertib administrasi.

Seorang penduduk pendatang Ahmad mengaku datang ke Denpasar untuk bekerja sebagai buruh bangunan.

''Saya sudah bawa identitas diri berupa KTP. Cuma saya belum melaporkan diri ke kepala lingkungan, karena mandor saya berjanji akan melaporkan keberadaan kami sebagai buruh bangunan nantinya,'' kata Ahmad.
Baca juga: Penurunan laju pertumbuhan penduduk ancam budaya Bali
Baca juga: Penduduk miskin di Bali berkurang
Baca juga: Kesejahteraan orang Jakarta, Bali, dan Yogya paling stabil

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019