alasannya karena surat edaran ini baru diterima, mengubah juknis dan aplikasi lagi membutuhkan waktu lama
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) di NTT tidak mengacu pada edaran Kemendikbud nomor 3 tahun 2019.

"Dalam kunjungan ke sejumlah sekolah kami menemukan bahwa surat edaran Kemendikbud RI Nomor 3 tentang  PPDB  tidak berlaku untuk SMA-SMK," kata Darius Beda Daton  di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, usai memantau penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 di hari kedua, pada sejumlah sekolah di Kota Kupang.

Menurut Darius, alasan tidak mengacu pada edaran Kemendikbud karena surat edaran tersebut baru diterima pada Jumat (21/6) lalu, sedangkan pembukaan PPDB  dilakukan pada Senin, (24/6).

Dengan rentang waktu yang terbilang pendek ini  sulit untuk mengubah juknis PPDB yang ada, dan​​​​ dibutuhkan waktu yang lama untuk penyesuaian aplikasi dari pihak Telkom.

"Saya tanya ke dinas, kenapa kita tidak menyesuaikan, alasannya karena surat edaran ini baru diterima. Mereka harus mengubah juknis dan aplikasi lagi dan ini membutuhkan waktu yang lama," kata Darius.

Karena itu, semua sekolah di NTT tetap menggunakan sistem PPDB menggunakan juknis yang lama, katanya menjelaskan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Penyesuaian ini sekaligus merespon kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan PPDB 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Surat edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.

Penyesuaian kuota pada jalur prestasi merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.

Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. * 


Baca juga: Mendikbud sudah tegur pemda yang tak patuhi aturan PPDB
Baca juga: PPDB di Pontianak diwarnai protes sejumlah orang tua
 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019