Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pidie mulai mengumpulkan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan pemalsuan stempel Gubernur Aceh yang dicapkan dalam pengantar laporan pertanggungjawaban bupati setempat

"Langkah awal kepolisian sementara ini adalah pengumpulan informasi dan bahan keterangan," kata Kepala Polres (Kapolres) Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, beredar stempel Gubernur Aceh dicapkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018.

Laporan tersebut ditandatangani Wakil Bupati Pidie Fadhullah TM Daud. Laporan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRK Pidie pekan lalu.

AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar menyebutkan, kendati sudah mulai mengumpulkan informasi dan keterangan, namun kepolisian belum melakukan penyelidikan karena belum ada laporan polisi.

"Belum ada penyelidikan karena belum atau tidak ada laporan. Namun bila ada laporan, kepolisian akan menindaklanjutinya. Ini menyangkut internal pemerintah provinsi dan kabupaten, kami tunggu langkah internal mereka," kata Kapolres Pidie.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariatt Daerah Aceh Rahmat Raden menduga stempel yang dicapkan di laporan Pemerintah Kabupaten Pidie tersebut adalah palsu.

"Stempel Gubernur Aceh hanya ada di Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh. Dari mana pun suratnya, finalisasi stempel Gubernur Aceh tetap di Biro Umum. Kami menduga stempel tersebut palsu," tegas Rahmad Raden.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019