Mabes Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi masa pada tanggal 26, 27, 28 mau pun pascanya pada 29 Juni. Bahwa seluruh tahapan PHPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional
Jakarta (ANTARA) - Polisi mengimbau berbagai pihak tidak melakukan mobilisasi massa menjelang, saat mau pun setelah pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mabes Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi masa pada tanggal 26, 27, 28 mau pun pascanya pada 29 Juni. Bahwa seluruh tahapan PHPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat dapat melihat langsung pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis (27/6) itu melalui media massa serta saluran Youtube Mahkamah Konstitusi yang menayangkan secara langsung.

Polri pun dari awal telah menyampaikan area Gedung MK harus steril dari kegiatan massa atas dasar pertimbangan kejadian kericuhan 21-22 Mei 2019.

Polda Jawa Barat serta Banten dikatakannya juga sudah mengimbau masyarakat agar tidak pergi ke Ibu Kota untuk melakukan unjuk rasa.

"Dalam rangka memitigasi mobilisasi massa yang akan turun ke Jakarta-- insya Allah boleh dikatakan hampir sedikit lah ya-- dari Polda Jabar dan Polda Banten selalu melakukan imbauan juga bersama tokoh masyarakat," tutur Dedi Prasetyo.

Selain itu, aparat keamanan juga melakukan penyekatan yang bersifat persuasif dan edukasi kepada masyarakat.

Terkait beberapa organisasi massa seperti PA 212 dan GNPF yang berencana menggelar aksi kawal sidang MK, sejauh ini kepolisian baru mendapat informasi dari media sosial, tetapi Polda Metro Jaya belum mendapat surat pemberitahuan.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019