Ambon (ANTARA) - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease telah melakukan penyerahan berkas perkara tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 kepada Kejaksaan Negeri Ambon.

"Penyerahan berkas perkara ini dilakukan tim Gakumdu polres kepada kejaksaan berdasarkan Surat Kejari Ambon Nomor : B101/Q.1.10/ Eku.2/06/2019, tanggal 20 Juni 2019 karena sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupuy di Ambon, Sabtu.

Tiga tersangka yang diduga telah melakukan kasus dugaan tindak pidana pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 itu masing-masing berinisial MLFM, RH, serta ZZT.

Menurut dia, penyerahan berkas tersangka dan barang bukti oleh tim Gakumdu Polres Pulau Ambon dan Pp Lease ke Kejari setempat ini dilakukan secara inabsensia, artinya tanpa kehadiran para pelaku.

Yang menerima penyerahan berkas para tersangka adalah Jaksa Penuntut Umum Gakumdu, Chaterina Lesbata serta Inggrid Louhenapessy.

"Mereka diproses hukum terkait laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemilu karena melanggar pasal 532 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 juncto pasal 55 KUH Pidana," ujar Julkisno.

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Rabu, (17/4) 2019 lalu telah terjadi kasus dugaan tindak pidana pemilu pada TPS 32 Dusun Lengkong (Desa Liang), Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah,

Para tersangka dilaporkan telah melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa sehingga mengakibatkan adanya penambahan perolehan suara terhadap peserta pemilu tertentu.

"Persoalan ini diketahui dari hasil perhitungan C1 Plano terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS pada hari pencoblosan," jelas Julkisno.

Baca juga: PN Ambon Adili 19 Saksi Parpol Dalam Kasus Pidana Pemilu


 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019