Bintan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menangani lima kasus Pemilu 2019 yang terdiri atas dua temuan dan tiga laporan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata di Bintan, Jumat, menjelaskan temuan pelanggaran pemilu yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Teluk Sebong dan netralitas oknum kepala dinas.

"Terkait kasus itu sudah kami rekomendasikan kepada Bupati Bintan Apri Sujadi untuk memberikan sanksi," katanya.

Sementara tiga kasus yang ditangani Bawaslu Bintan berdasarkan laporan berhubungan dengan laporan tindak pidana pemilu. Kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kecamatan Telok Sebong dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Kemudian laporan terkait oknum guru tidak netral di Toapaya. Hasil penyelidikan Bawaslu Bintan sudah disampaikan kepada Bupati Bintan untuk diberikan sanksi.

Sementara satu kasus dugaan pidana pemilu lainnya di Kelurahan Sri Lekop. Laporan terkait dugaan perubahan suara milik Amran, caleg DPRD Bintan dari Partai Golkar. Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Bintan ditemukan kejanggalan dalam proses penghitungan suara, salah satunya formulir rekapitulasi suara dan C1 Plano, hilang.

"Informasi yang kami dapat, kasus itu sudah P21, dan hari ini dilimpahkan pihak kejaksaan kepada pihak pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Bintan kesulitan rekrut PTPS di pulau
Baca juga: Kepala Dinas Koperasi Bintan diperiksa Bawaslu

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019