Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua, memeriksa 17 anggota yang berdinas piket jaga terkait dengan pengungkapan kasus kematian tahanan berinisial RY (21) pada Sabtu (15/6).

"Ke-17 personel Polres hingga sekarang sedang diperiksa Propam untuk selanjutnya akan diajukan ke sidang disiplin kode etik guna mendapat sanksi hukuman karena kelalaian dalam bertugas," kata Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta, Selasa.

Mada mengatakan, dengan adanya pelaksanaan sidang kode etik untuk anggota polisi yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas saat piket diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua personel Polres Biak Numfor.

Untuk mengungkap penindakan hukum kepada 17 anggota Polres Biak yang diduga lalai dalam menjalankan tugas telah didatangkan dua penyidik dari Propam Polda Papua.

"Dua penyidik Propam Polda Papua saat ini sudah berada di Biak, diharapkan akan mendampingi selama pemeriksaan 17 anggota Polres Biak Numfor, kata Mada Indra.

Menyinggung hasil autopsi oleh dokter forensik terhadap mayat RY, menurut Mada Indra, sesuai surat keterangan dokter forensik RSUD disimpulkan korban meninggal dunia akibat gagal napas karena jeratan ikat pinggang.

"Dalam hasil autopsi dokter forensik RSUD Biak nomor 451.6/01.SUPJ/VI/2019 tanggal 18 Juni terhadap jenazah korban RY yang ditandatangani dr Isak Reba Sp.FK, M.Kes disimpulkan pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan barang tumpul dan benda tajam," ujar Mada Indra didampingi Kasatreskrim AKP Jeffri Tambunan dan Provam.

Mada Indra mengimbau berbagai kalangan warga di Kabupaten Biak Numfor untuk tidak mempercayai informasi yang beredar di media sosial yang tak benar asal sumbernya.

"Informasi yang tidak benar tetapi disebarluaskan dalam media sosial dapat berakibat hukum bagi orang bersangkutan, karena itu konfirmasikan kepada aparat berwenang jika masyarakat mendapatkan informasi yang dianggap meragukan kebenarannya," kata Mada Indra.

Tahanan Polres bernisial RY (21) yang meninggal dunia pada Sabtu 15 Juni 2019 tersangkut kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. RY ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Biak setelah kembali dari tempat persembunyiannya di Pulau Mapia, Kabupaten Supiori.
Baca juga: Tahanan meninggal bersama istrinya di Lapas Lumajang
Baca juga: Napi kasus UU ITE meninggal dunia dalam Lapas Nunukan
Baca juga: Delapan polisi sebagai terduga terkait meninggalnya tahanan di Kampar

Pewarta: Muhsidin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019