Manado (ANTARA) - Polres Kepulauan Sangihe mengamankan sekitar 119 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Pelabuhan Tahuna, Sulawesi Utara, Selasa.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung F. Napitu melalui Kasubag Humas Iptu Jakub Sedu, Selasa mengatakan, miras tersebut diamankan saat Satuan Resnarkoba menggelar operasi di Pelabuhan Tahuna.

"Pada operasi yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Aiptu Yeperson, petugas mengamankan miras Cap Tikus itu di atas sebuah kapal penumpang yang baru tiba dari pelabuhan Manado," katanya.

Ia menambahkan ada sekitar 192 botol atau sekitar 119 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus yang diamankan.

"Minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan di Mako Polres untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Ia menambahkan Polres Kepulauan Sangihe terus melakukan razia minuman keras dalam menjaga kondisi Kamtibmas di wilayah hukum kepolisian tersebut.
Baca juga: Polisi sita 9.272 botol miras ilegal, 4.000 liter miras Cap Tikus di Palu
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Tradisional "Cap Tikus"

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019