Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada proyek pipanisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Banjar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.

Aspidsus Kejati Kalsel Munaji menyebutkan kelima tersangka berisinial MM, AR, MS, BY, dan YY "bermain" anggaran dalam proyek pemasangan pipa jaringan rumah untuk PDAM.

"Dua tersangka selaku PPTK dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar dan tiga tersangka lainnya sebagai rekanan," kata Munaji di Banjarmasin, Selasa.

Dari hasil temuan penyidik dan audit, ungkap Munaji, ada mark up atau menaikkan harga melebihi yang seharusnya serta kekurangan volume pekerjaan.

"Standar harga pemasangan pipa jaringan rumah ada di PDAM. Itu seharusnya Rp1,3 juta. Akan tetapi, oleh para tersangka membuat RAP atau rencana biaya proyek pembangunan Rp3 juta," katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, total kerugian negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp4.226.553.863,63.

Kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat, kemudian Kejati Kalsel menindaklanjutinya. Pada proyek tahun 2016 itu disinyalir masyarakat penuh kejanggalan hingga syarat dugaan tindak pidana korupsinya.

"Kami masih melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi lagi yang berkaitan dengan masing-masing tersangka. Nanti para tersangka juga diperiksa," kata Munaji.

Ia mengatakan bahwa pihaknya hingga Selasa (18-6-2019) belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019