Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merugikan negara dan merusak lingkungan di daerah itu.

"Kita harus hati-hati untuk melakukan penindakan, karena dibutuhkan dua alat bukti yang cukup menindak tambang ilegal tersebut," kata Pimpinan KPK Saut Situmorang saat menghadiri penandatangan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kanwil Pajak dan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Babel di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan salah satu tujuan KPK ke Bangka Belitung untuk menindaklanjuti masukan-masukan dari masyarakat.

"Saat ini apa yang tidak ditulis masyarakat di media sosial, artinya KPK sudah menangkap sinyal-sinyal adanya aktivitas penambangan yang merugikan negara dan pemerintah daerah," katanya.

Ia mengingatkan jangan lupa kewenangan KPK tersebut adalah penyelenggara negara, tetapi apabila tidak ada penyelenggara negara dan swasta yang mengambil-ambil saja, maka KPK siap membantu pemerintah daerah.

"Ada beberapa daerah dikuasai kelompok-kelompok tertentu dan mereka bukan penyelenggara negara, tetapi dibelakangnya biasanya ada penyelenggara negara," ujarnya.

Menurut dia keterlibatan penyelenggara negara ini, nantinya KPK akan turun melihat sejauh mana aparatur tersebut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

"Kedatangan kita harus ada tindak lanjut, apakah itu penindakan lalu pencegahan atau pencegahan kemudian penindakan," ujarnya.

Oleh karena itu, kita lihat saja tim yang ada di sini yang secara permanen selalu mengawasi dari hari ke hari.

"Sekarang ini KPK datang ke setiap daerah dengan delapan prioritas utama, diantaranya mengintervensi dana desa, ASN dan lainnya, jadi tidak hanya mengintervensi sumber daya alam saja,"katanya.

Baca juga: Satpol Babel tertibkan tambang timah di samping bandara

Baca juga: Cegah penambangan ilegal, Babel tanam Sorgum di bekas tambang timah

Baca juga: Tangani banjir, Babel fokuskan penertiban tambang timah ilegal

Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019