Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan, sebaiknya narapidana korupsi tidak perlu dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya mengatakan di Nusakambangan itu memang lapas yang high risk, lapas pengamanan super maksimum. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan super maksimum. Jadi, itu persoalannya," kata dia, usai menghadiri dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan,  narapidana yang ditempatkan di Pulau Nusakambangan pada umumnya diperuntukkan untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati dari kasus narkoba maupun terorisme.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup pelaku kejahatan narkoba, teroris," ujar dia

Namun, kata dia, Kemenkumham sedang membangun fasilitas LP dengan pengamanan super maksimum di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Kami sedang membangun fasilitas untuk lapas super maksimum di Karanganyar. Di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus dan di lorong paling bawah kami bangun di bawah tanah (untuk) eksekusi mati (napi)," ungkap dia.

Beberapa hari lalu, koruptor kakap yang bekas Ketua DPR, Setya Novanto, didapati sedang berjalan-jalan di luar kompleks LP tanpa pengawalan. Ini kejadian kesekian kali terjadi pada dia dan beberapa narapidana korupsi lain, di antaranya Gayus Tambunan, yang tertangkap mata bisa nonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, beberapa tahun lalu. 

Baca juga: Karutan: Aktivitas Setya Novanto dipantau kamera pengintai nonstop

Baca juga: KPK sebut napi korupsi "high profile" dipindah ke Nusakambangan

Baca juga: Kemenkumham jamin Setnov tidak akan pelesiran lagi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham diusulkan untuk mengajukan nama-nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke LP Nusakambangan.

"KPK kembali akan menyampaikan pada Ditjen PAS terkait pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. Di Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Bahkan sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga telah mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus saat diskusi media "Menggagas Kualitas Lapas" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Salah satu alasannya, ungkap Agus, bahwa dalam temuan KPK ditemukan jika narapidana korupsi yang mempunyai uang itu bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu juga sering kali kita saksikan," ungkap Agus.

Pertimbangan lainnya, kata Agus, bahwa Lapas Nusakambangan mempunya beberapa kategori LP mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019