Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan tidak semua daerah siap menerapkan sistem berbasis zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Permendikbud 51/2018 tentang sistem zonasi tujuannya baik, tapi lagi-lagi ini Indonesia tidak bisa kondisinya disamaratakan semuanya," ujar Ferdi di Jakarta, Senin.

Ferdi menambahkan dalam Permendikbud itu pada pasal 5 disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan atau daring. Pertanyaannya, kata dia, apakah semua sekolah dari TK hingga SMA memiliki sistem daring.

Kemudian pasal 7 mengenai usia, kata Ferdi, untuk usia enam tahun dapat diterima di sekolah. Jadi menurut Ferdi ada kata "dapat" yang bisa iya bisa tidak diterima.

"Kalau kualitas pendidikan Indonesia sudah merata baik guru, sarana-prasarana, ekonomi yang relatif mirip, serta tingkat pendidikan orangtua, maka sistem ini mungkin tidak menimbulkan banyak masalah," tambah dia.

Dia menambahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hendaknya memberikan keleluasaan berdasarkan situasi dan kondisi masing-masing daerah, termasuk memberikan keleluasaan pada sekolah karena adanya otonomi sekolah.

Ferdi menambahkan sistem zonasi ini perlu dievaluasi terutama di perbatasan daerah, karena banyak anak yang rumahnya di perbatasan dan lebih dekat sekolah di daerah lain. Untuk itu perlu adanya kesepakatan dengan daerah lain.

"Selain itu perlu adanya peta jalan mulai dari redistribusi guru dan juga sarana prasarana sekolah berdasarkan sistem zonasi," katanya.

Permendikbud 51/2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal lima persen.

Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Baca juga: Penerapan sistem zonasi PPDB harus bertahap, sebut legislator
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah usulkan perubahan aturan penerimaan murid baru
Baca juga: Kemendikbud lakukan pemetaan sekolah rawan jual beli kursi

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019