Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memfinalisasi naskah jawaban dan daftar alat bukti yang akan digunakan dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) pagi.

"Rencana naskah jawaban diserahkan besok pagi sebelum sidang dimulai. Hari Senin ini KPU dan tim hukum KPU masih finalisasi draf dan sinkronisasi daftar alat bukti supaya jawaban yang disampaikan cocok," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin.

Hasyim melanjutkan KPU siap untuk menjawab semua permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, baik permohonan yang diajukan pada 24 Mei maupun perbaikan permohonan 10 Juni.

Meskipun KPU mengajukan keberatan dan komplainnya atas ketidaktegasan MK dalam memberikan perbaikan permohonan kepada pihak pemohon, KPU mengantisipasi hal tersebut dengan menyiapkan naskah jawaban permohonan awal dan permohonan perbaikan disertai tambahan alat bukti.

"Kami harap apa yang dijawab KPU masuk di perbaikan permohonan tim BPM," ucapnya.

Terkait substansi atau materi jawaban yang akan diberikan KPU, Hasyim mengatakan pihaknya hanya akan menjawab permohonan yang relevan dengan tugas KPU saja. Ia mencontohkan tuduhan adanya keterlibatan Polri, TNI, dan BIN bukan termasuk otoritas KPU.

"Permohonan terkait manipulasi itu di mana tempatnya, apakah ditingkat TPS, kecamatan, atau provinsi. Ya kalau tidak ada bukti, permohonan ditolak, " jelasnya.

Sementara itu, untuk sidang lanjutan besok, KPU sudah menyiapkan dokumen dan surat. Ia mengatakan ahli dan saksi pun sudah siapkan namun hal tersebut akan disesuaikan dengan situasi persidangan besok.

"Bagi KPU semua relatif. Jika dengan dokumen sudah cukup untuk apa mengeluarkan saksi," tuturnya.

MK akan menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilu pada Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. Agendanya sidang lanjutan tersebut merupakan sidang untuk mendengarkan jawaban pihak termohon salah satunya KPU.
Baca juga: Saddam: Pemuda komit bersikap netral sikapi hasil pemilu 2019

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019