IMB di atasnya (lahan reklamasi), aktivitas reklamasi, tidak bisa dipisahkan
Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menyebutkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi Teluk Jakarta dengan kegiatan reklamasinya tidak bisa dipisahkan.

"IMB di atasnya (lahan reklamasi), aktivitas reklamasi, tidak bisa dipisahkan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin, menanggapi terbitnya IMB di Pulau D, pada lahan reklamasi Teluk Jakarta.

Walhi mendesak untuk dihentikannya segala aktivitas di pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk aktivitas reklamasi, tetapi Pemprov DKI malah menerbitkan IMB terhadap bangunan yang ada di lahan itu.

Ia menilai tidak sepatutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan IMB kepada lebih dari 900 bangunan yang ada di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

"Jadi, jangan memisahkan reklamasi ini, beda ini. Pulau D, C, dan lainnya adalah reklamasi. Bagaimana mungkin Gubernur memisahkan aktivitas reklamasi dan (IMB) di atasnya," katanya.

Bahkan, ia menilai Anies tidak ada bedanya dengan gubernur sebelumnya yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk memaksakan reklamasi pantai utara Jakarta agar terus berjalan.

Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), ia mengaku belum mendapatkan informasi, tetapi sebenarnya persoalan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta sudah jelas.

"Ketika sudah jelas bahwa tata ruang tidak ada, terlebih di atasnya, seharusnya reklamasi tidak ada lagi. Dihentikan seluruhnya. Bukan hanya mencabut (izin) 13 pulau itu," katanya.

Kenyataannya, kata dia, aktivitas reklamasi masih berproses sehingga menunjukkan reklamasi sebagai proyek yang dipaksakan dan Pemprov DKI juga tidak tegas dalam menyikapi.

"Ingat dalam catatan kita, ketika gubernur menyegel langsung pulau reklamasi, toh prosesnya masih ada aktivitas di atas tanah reklamasi. Jadi, sampai saat ini, dari mulai sikap Gubernur DKI sebenarnya dia sedang memfasilitasi reklamasi ini terus berjalan," kata Tubagus Soleh Ahmadi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi dan penerbitan IMB pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang tidak saling berkaitan.

"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (14/6).

Meski demikian, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu dan kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan publik.

Mengenai IMB, Anies mengatakan hal itu tidak berhubungan dengan reklamasi berjalan atau berhenti karena IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," katanya.

Baca juga: Walhi ingatkan pemerintah hormati hukum terkait reklamasi

Baca juga: Walhi: OTT KPK momentum penghentian reklamasi Teluk Jakarta

Baca juga: Walhi soroti kondisi darurat ekologis Jakarta di Hari Bumi

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019