Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramah Ahmad Rifky Umar atau yang akrab dipanggil Ustadz Lancip telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kami sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kita panggil Ustadz Lancip sebagai saksi. Kan kemarin kami telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Argo melanjutkan bahwa peningkatan status menjadi penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi ahli.

"Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Argo.

Hingga Senin sore, Argo mengatakan, Ustadz Lancip belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua.

Ustaz Lancip mangkir dari panggilan pertama pada Senin lalu dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain.

"Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," ujar Argo.

Seperti diketahui, Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni lalu.

Dalam ceramahnya saat itu, dia menyebutkan ada 60 korban tewas dan ratusan orang hilang dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Baca juga: Ustaz Lancip akan diklarifikasi ulang terkait 60 orang ditembak

Baca juga: Ustadz Lancip batal diperiksa soal sebut 60 orang ditembak

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019