Masih ada sejumlah saksi yang sedang menjalani pemeriksaan di ruang rapat pada hari ini
Mataram (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, di ruang rapat lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Senin.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat yang ditemui di Mapolda NTB, Senin, membenarkan, pihaknya memfasilitasi KPK dalam proses pemeriksaan saksi kasus suap Rp1,2 miliar dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Tahun 2019.

"Iya, kami hanya memfasilitasi saja," kata Syarif Hidayat.

Dari pantauan Antara, terdapat dua pegawai berseragam imigrasi diperiksa penyidik KPK di ruang rapat lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. Keduanya hadir ke hadapan penyidik KPK, sekitar pukul 15.00 Wita, dengan membawa berkas.

Ba'da adzan Ashar, keduanya pun keluar dari ruang pemeriksaan. Ketika disambangi wartawan, keduanya mengaku hanya dimintai keterangan terkait isi daftar tamu kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

"Cuma diminta tunjukan buku tamu ini saja," kata salah seorang pegawai yang enggan mengungkapkan namanya tersebut, sembari menunjukkan sejumlah berkas yang bertuliskan buku tamu Kepala Imigrasi Kelas I Mataram.

Usai keduanya menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 Wita, penyidik KPK masih terlihat berada di ruang pemeriksaannya.

Menurut pantauan dari lokasi pemeriksaan, masih ada sejumlah saksi yang sedang menjalani pemeriksaan di ruang rapat. Pemeriksaannya dikabarkan sudah berjalan sejak Senin pagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.

Baca juga: Tersangka suap Imigrasi Mataram segera jalani pemeriksaan perdana

Baca juga: Pelayanan Imigrasi Mataram berjalan normal setelah OTT KPK

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tiga tersangka suap imigrasi NTB

Baca juga: KPK geledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram
​​​​​​​

​​​​​

​​​​​​​

​​​​​​​









 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019