Jakarta (ANTARA) - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal Setya Novanto setelah narapidana korupsi KTP-el itu kepergok pelesiran di Padalarang, Bandung Barat.

"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Saat dikonfirmasi apakah Novanto juga memberiksan sesuatu terhadap petugas tersebut, Ade menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.

"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.

Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Sebelum kepergok pelesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.

Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga yang bersangkutan dipindahkan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019