Jayapura (ANTARA) - Polres Jayapura Kota meningkatkan razia pada sejumlah titik di ibu kota Provinsi Papua, menyusul agenda nasional sidang dan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinsa didampingi Kasubag Humas Iptu Yahya Rumra, di Kota Jayapura, Jumat malam mengatakan razia itu juga dilakukan untuk cipta kondisi sebagai bagian dari Operasi Bina Kusuma Matoa 2019.

"Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jayapura, Polres Jayapura Kota dan jajarannya melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang berlangsung dari 12 Juni hingga 20 Juni 2019," katanya pula.

Tujuan dari razia cipta kondisi yang dilakukan itu untuk mengimbangi kegiatan Operasi Bina Kusuma Matoa yang berlangsung dari 11 Juni hingga 25 Juni 2019 yang dilaksankan oleh fungsi Satuan Binmas Polres Jayapura Kota.

"Tujuan Operasi Bina Kusuma Matoa untuk mengantisipasi masalah premanisme, kejahatan jalanan, judi, minuman keras, narkoba, senjata tajam dan kejahatan lainnya. Dengan tindakan yang diambil mulai dari pembinaan, pencegahan hingga penegakan hukum," katanya lagi.

Selain mengimbangi kegiatan Operasi Bina Kusuma, razia cipta kondisi yang dilakukan Polres Jayapura Kota juga mengantisipasi pelaksanaan proses sidang sengketa Pemilu 2019 di MK.

"Kami juga fokus untuk mengungkap pencurian kendaraan bermotor, dikarenakan kejahatan curanmor di Kota Jayapura meningkat, sehingga cipta kondisi perlu dilakukan dengan melibatkan 62 personel dan mengedepankan fungsi Reskrim, Lantas, Tim Charli, dan polsek jajaran," kata Gustav pula.

Menurut Yahya kegiatan razia cipta kondisi yang dilakukan sejak tiga hari terakhir itu berhasil menyita 63 unit kendaraan roda dua, 5 botol minuman keras, dan 1 buah senjata tajam jenis badik yang diamankan pihak kepolisian baik personel Polres Jayapura Kota maupun Polsek jajaran. Dari 63 unit kendaraan itu, ada 3 unit kendaraan yang terindikasi masalah kejahatan dan ada pelakunya. "Kasus ini sedang kami dalami untuk proses hukum, karena ketiga unit kendaraan itu memiliki laporan polisi," katanya lagi.

Sedangkan untuk 60 unit kendaraan roda dua lainnya, kata dia, telah diamankan Mapolres Jayapura Kota dan Polsek jajaran karena tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan.

"Kami imbau kepada para warga Kota Jayapura atau pemilik kendaraan dan saat ini kendaraannya sedang diamankan pihak kepolisian untuk segera mendatangi kantor polisi dengan menunjukkan dokumen kendaraan yang berlaku. Jika itu kendaraan mereka, maka polisi akan mengembalikan kendaraan mereka tanpa pungutan biaya sedikit pun," katanya lagi.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019