Jayapura (ANTARA) - Rekrutmen untuk menduduki 14 kursi Otonomi Khusus  di Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 2019-2024 ada perubahan mekanisme.

Kabid Politik pada Kesbangpol Provinsi Papua, Siti Hijrah di Kota Jayapura, Jumat mengatakan perubahan mekanisme rekrutmen 14 kursi Otsus di DPRP itu berkaca dari persoalan pada perekrutan periode sebelumnya yang banyak terjadi aksi protes dan menimbulkan persoalan.

"Jadi mekanisme berubah sedikit. Jika pada periode sebelumnya di tingkat kabupaten/kota ada tim panitia seleksi atau pansel, pada periode 2019-2024 hal ini tidak ada lagi. Hanya ada sekretariat sebagai tempat pendaftara di Kesbangpol setempat," ucapnya.

Nantinya, dokumen pendaftaran yang diterima sekretariat Kesbangpol setempat akan dilanjutkan ke tim pansel provinsi untuk dilakukan verifikasi.

"Ini untuk memangkas mekanisme perekrutan yang pada periode sebelumnya bermasalah," katanya.

Siti juga mengungkapkan bahwa Raperdasus terkait 14 kursi periode 2019-2024 yang dirancang sudah diserahkan ke DPRP untuk selanjutnya dilakukan proses finalisasi antara pihak legislatif dan eksekutif.

"Usulan dari kami itu, ada yang dipangkas sehingga tidak ada konflik seperti periode sebelumnya," katanya.

Disinggung apakah keterwakilan dari kursi Otsus akan bertambah lebih dari 14 kursi, Siti menyatakan tidak ada perubahan jumlah kursi.
 
"Tidak penambahan anggota DPRP dari jalur Otsus ini sepanjang jumlahnya 55 dari kursi parpol. Karena seperempat dari jumlah 55 adalah 14, jadi tetap seperti periode sebelumnya," katanya.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019