Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 Muhammad Faisal dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan sebagai terdakwa penerima suap Rp670 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Faisal dinilai terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho sejumlah Rp670 juta.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp523 juta Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 6 bulan," tambah jaksa Lie.

Jumlah uang pengganti itu dikurangi dari jumlah uang yang sudah dititipkan Faisal ke rekening KPK sebesar Rp147 juta.

JPU KPK pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap jaksa.

Uang suap itu digunakan untuk enam pembahasan anggaran yaitu pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012.

Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.

Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya Ketua DPRD mendapat bagian sebesar Rp2 miliar, wakil ketua DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp900 juta sampai Rp1 miliar, ketua fraksi mendapat bagian Rp700 juta, sekretaris fraksi mendapat masing-masing Rp600 juta, banggar DPRD mendapat bagian sebesar Rp450 juta, anggota DPRD masing-masing Rp350 juta.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota.

Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014 pembagiannya anggota DPRD mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi Rp5 juta, pimpinan DPRD Rp7,5 juta.

Keenam, persetujuan terhadap pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 dengan kompensasi sejumlah Rp15 juta per anggota.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019