Untuk menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu serentak 2019 KPU harus berpegang dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Pemilu tahun 2017 dan Peraturan KPU, ujarnya
Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan mengumumkan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu serentak 2019 setelah selesai putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Juli mendatang.

"KPU akan menyurati partai politik secara resmi tentang pengumuman caleg terpilih hasil pemilu serentak, ya saat ini belum ada keputusan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih karena masih dalam tahapan persiapan sidang gugatan di MK," tegas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Biak Melkianus Y.Rumbrawer S.M dihubungi di Biak, Kamis.

Ia mengatakan, untuk penentuan caleg terpilih hasil pemilu serentak akan mengacu kepada peraturan yang berlaku, salah satunya pada Pasal 420 Undang-Undang Pemilu No7 Tahun 2017.

Dalam aturan penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta/pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan penetapan jumlah suara sah setiap partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.

"Untuk menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu serentak 2019 KPU harus berpegang dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Pemilu tahun 2017 dan Peraturan KPU,"ujarnya.

Ia berharap, berbagai elemen warga di Kabupaten Biak Numfor untuk bersabar menanti keputusan resmi KPU terkait siapa saja caleg partai politik yang akan terpilih dalam mendapatkan kursi sebagai anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2019-2024.

Berdasarkan data hitung cepat Pemilu 2019, dari 25 kursi keanggotaan DPRD Biak Numfor, PDIP meraih lima kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, Hanura, PPP,Gerindra, Garuda dan PKB masing-masing dua kursi serta PKS, PAN dan PSI masing-masing satu kursi.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019