Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan tindak terorisme dari 33 orang yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang, yakni berinisial A dan T," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Anang Revandoko saat jumpa pers di mapolda setempat, Palangka Raya, Selasa.

Sebanyak 33 orang yang diduga terkait dengan tindak terorisme masih dilakukan pemilahan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Densus 88 Polda Kalimantan Tengah karena ada anak-anak dan istri yang terpapar radikalisme yang diajarkan oleh dua orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan latihan di Aceh.

Tujuan kedua kedua terduga terorisme yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng, setelah mengasingkan diri serta mencari tambahan logistik atau yang di sebut mereka uzla, serta berlatih dengan ajaran yang dianjurkan kelompoknya itu di Kota Palangka Raya akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di suatu tempat.

"Sebelum mereka pergi ke Jakarta, tim Densus 88 sudah menggagalkan rencana yang sudah disusun kelompok tersebut. Mereka ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian tim Densus 88 menangkapnya," ucap jenderal berpangkat bintang dua tersebut.

Dari kediaman dua terorisme di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kacamatan Pahandut Kota Palangka Raya, polisi mengamankan barang bukti, seperti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, anjungan tunai mandiri (ATM), toples besar berisi serbuk warna putih, serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 berbahaya.
 
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Anang Revandoko (pegang microphone) didampingi unsur forum komunikasi pimpinan daerah provinsi setempat menggelar jumpa pers mengenai penangkapan 33 orang terkait dengan terorisme di Palangka Raya, Selasa (11-6-2019). (Foto: Adi Wibowo)
Ketika disinggung dua wilayah di Kalteng dijadikan tempat mereka berlatih, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan agar hal tersebut dapat mereka ketahui. Selanjutnya, rencana-rencana jaringan terorisme yang bisa membahayakan banyak orang dapat diketahui.

"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak teroris masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88," bebernya.

Dua terorisme yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas inisial A dan T dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu. sejumlah orang terkait dengan terorisme tersebut yang diamankan di Kabupaten Gunung Mas, Senin malam, kini masih dalam perjalanan menuju Kota Palangka Raya dan akan dilakukan pemeriksaan guna mengetahui keterlibatan orang-orang tersebut.

Bahkan, dalam jumpa pers yang digelar Polda Kalteng juga menghadirkan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopinda) provinsi setempat, meminta masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada dengan adanya kejadian tersebut.

Terungkapnya jaringan terorisme di Palangka Raya tidak lain berkat kerja sama anggota Polda Kalteng, tokoh agama, masyarakat, Badan Intelijen Negara (BIN), dan pihak lainnya.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019