ASN yang tidak masuk ada yang karena sakit, ada yang memang cuti, yang tidak ada keterangan itu relatif kecil
Bandung (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebutkan selain tujuh orang tersebut, ada lagi 45 orang ASN lainnya yang juga izin karena sakit, mengambil cuti dan sedang mengikuti sejumlah pendidikan.

“ASN yang tidak masuk ada yang karena sakit, ada yang memang cuti, yang tidak ada keterangan itu relatif kecil,” kata Yana saat di Balai Kota Bandung, Jalan Watukancana, Senin.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, kata dia, jumlah ASN yang hadir pada hari pertama kerja mencapai 98 persen.

"Hari ini persentase yang masuk 98 persen dari total ASN sebanyak 15.993 orang," kata dia.

Melihat laporan tersebut, dia menyebutkan akan meminta kepada seluruh pimpinan instansi untuk segera melaporkan alasan ketidakhadiran ASN tersebut. Ia bahkan meminta agar mereka tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meskipun itu kecil, saya tetap minta itu diproses secara administratif, karena sudah ada ketentuannya, ada surat edaran dari Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa hari ini semua ASN itu harus wajib hadir,” kata Yana.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Surat itu menyebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah perlu untuk melaporkan hasil absensi kehadiran ASN setelah libur Idulfitri.

Selain itu, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, (10/6), ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin karena melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sanksinya jelas, dari Kemenpan ada. Di internal juga ada, potong TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis). Makanya nanti saya minta pimpinannya melaporkan sejumlah ASN yang tak masuk tanpa alasan,” katanya.

Baca juga: 98 persen ASN di Garut masuk kerja setelah Lebaran
Baca juga: Pemkab Pasangkayu sanksi tegas ASN tidak masuk kerja
Baca juga: Tingkat kehadiran ASN Jabar usai libur Lebaran tinggi
Baca juga: Usai libur Lebaran ASN Kota Bitung diingatkan tingkatkan etos kerja


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019