Aceh Besar (ANTARA) - Dinas Pendidikan Aceh mengevaluasi hasil ujicoba buku atau modul jenjang Sekolah Menengah Kejuruan yang merupakan salah-satu tahapan yang harus ditempuh dalam proses aktualisasi pendidikan Dinul Islam di provinsi itu.

"Setelah dilakukan evaluasi buku/modul nantinya akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) draft Peraturan Gubernur Aceh tentang Kurikulum SMK Eduteknopreneur Islami," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Muslem di Banda Aceh, Selasa.

Penyelesaian buku panduan dan persiapan pelaksanaan evaluasi hasil ujicoba buku/modul jenjang SMK dalam bentuk diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) tingkat provinsi Aceh tahun 2019.

Menurut Muslem, kurikulum Aceh juga harus mengacu pada perubahan delapan standar pendidikan yang ada di SMK/MAK di mana pendidikan berbasis teknologi dan kewirausahaan yang Islami (Eduteknopreneur) dapat membentuk dan menghasilkan lulusan yang mampu menguasai teknologi, bersaing di dunia kerja dan membuka usaha baru berdasarkan pendidikan Islami.

Sementara pendidikan Islami berfungsi mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

"Salah-satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan pendidikan berkualitas serta berbasis Dinul Islam," katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, sebagaimana termaktub dalam pasal 218 ayat 1 disebutkan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan nonformal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Aceh, Dr Asbaruddin menjelaskan, kelompok diskusi terarah FGD tersebut nantinya dapat menemukan berbagai kendala dan permasalahan implementasi buku/modul jenjang SMK, sekaligus mempersiapkan regulasi pelaksanaan kurikulum Aceh dalam bentuk draf Peraturan Gubernur Aceh.

Kegiatan tersebut diikuti 20 peserta yang terdiri dari SMK, akademisi, Biro Hukum Setda Aceh, Disnakermobduk Aceh, LPMP Aceh, Kemenag Provinsi Aceh serta tim pengembang kurikulum Aceh.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019