Saat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie tengah diperiksa petugas KPK bersama tim dari Polda NTB. Mengenai materi pemeriksaan apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ranah KPK, silakan ditanyakan langsung
Mataram (ANTARA) - Tiga pejabat Kantor Imigrasi kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap izin tinggal.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi kelas I Mataram Denny Chrisdian di Mataram, Selasa, membenarkan tiga pejabat di Kantor Imigrasi kelas I Mataram terjaring OTT KPK. Ketiga pejabat itu, ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.

"Saat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie tengah diperiksa petugas KPK bersama tim dari Polda NTB. Mengenai materi pemeriksaan apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ranah KPK, silakan ditanyakan langsung," kata Denny.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa penyebab ketiga orang tersebut diperika. Sebab, petugas KPK langsung membawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mengenai status Kepala Kantor, Kepala Seksi Inteldakim dan petugas PPNS kami belum tahu. Silahkan hal itu bia ditanyakan kepada penyidik KPK dan Polda NTB," ucapnya.

Selain menjaring tiga orang pejabat Imigrasi Mataram, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan antara lain ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, rumah dinas kepala kantor, ruang Kepala Seksi Inteldakim dan ruang BAP Imigrasi Mataram.

"Proses penyegelan dan pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah di segel terus di foto dan tidak ada barang yang dibawa petugas KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam permasalahan tersebut.

"Sebelum, berkekuatan hukum tetap harus menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada kepala kantor kami dan sejumlah pejabat yang terkait masalah ini," tegas Denny.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di daerah NTB terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta, pada Senin malam (27/5) hingga Selasa dini hari (28/5).

"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019