Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB), tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit.

Sofyan menyatakan bahwa dia tidak mengutamakan panggilan Kejagung dibanding panggilan KPK pada Senin.

"Enggak ada, enggak mengutamakan," ucap Sofyan.

Sebelumnya, KPK menunggu iktikad baik dari Sofyan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"SFB sudah datang dan segera kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini agendanya pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Saat dikonfirmasi apakah KPK langsung menahan Sofyan usai diperiksa, Febri menyatakan bahwa hal itu tergantung pertimbangan dari penyidik.

"Terkait penahanan belum ada informasi, itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku," ucap Febri.

Sebelumnya, Sofyan juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/5).

Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa kliennya itu pada Senin ini juga sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit di Kejaksaan Agung.

Namun, kata dia, Sofyan akan memenuhi panggilan KPK setelah diperiksa di Kejaksaan Agung.

"Rencana akan hadir setelah pemeriksaan di Kejagung," ucap Soesilo.

Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019