Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menetapkan cuti bersama hari besar keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut berlangsung selama 10 hari.

"Kita akan mulai libur dari tanggal 30 Mei hingga 10 Juni. Tanggal 11 Juni sudah masuk kembali," kata Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan di Manokwari, Senin.

Ia menjelaskan, cuti bersama ini merupakan akumulasi antara Idul Fitri, Hari Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Lahirnya Pancasila. Penetapan gubernur dilakukan menindaklanjuti keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tanggal 30 Mei kita peringati kenaikan Yesus Kristus, 31 Mei Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Lalu 1 Juni kita libur untuk peringatan lahirnya Pancasila dan dari tanggal 2 sampai 10 kita cuti bersama Idul Fitri," katanya.

Menurutnya, masa libur hari-hari keagamaan ini berlangsung cukup lama. Karena itu Ia berpesan para ASN memanfaatkan waktu sebaik-baiknya bersama keluarga.

"Setelah sepanjang tahun kita bekerja, negara memberi waktu kita libur. Harus dimanfaatkan dengan baik. Yang ingin mudik, hati-hati diperjalanan dan jaga kesehatan selama liburan," ujarnya.

Selanjutanya, ia berharap, seluruh ASN Pemprov Papua Barat sudah tiba di Manokwari pada 9 atau 10 Juni, mengingat 11 Juni aktivitas pemerintahan harus kembali normal.

"Paling tidak tanggal 12 semua harus sudah masuk kantor. Kita tahu, pada masa-masa seperti ini biasanya kita susah dapat tiket pesawat," katanya.

Menjelang cuti bersama ini, ia juga berharap aktivitas pemerintahan berjalan normal hingga 29 April.

"Tidak boleh ada yang curi star. libur mulai tanggal 30 Mei. Tanggal 28 dan 29 masih beraktivitas seperti biasa, jangan ada yang berangkat duluan," pungkasnya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019