Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) akan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Tadi kami informasikan bahwa tersangka SFB akan datang memenuhi panggilan KPK pada pukul 13.00 WIB. Seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan bahwa lembaganya tetap mengingatkan agar tersangka Sofyan kooperatif dan menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan.

Sofyan telah dipanggil KPK pada hari Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan, mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dengan kasus kapal pembangkit.

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait dengan kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari Senin (6/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019