Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku mengundang para mitra kerjanya berbuka puasa untuk meningkatkan jalinan silaturahim dalam menjalankan berbagai programnya.

"Hari ini beberapa mitra, kami undang untuk duduk bersama sambil berbuka puasa serta meningkatkan jalinan silaturahim di bulan penuh hikmah ini," ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku Toto Suharto di Makassar, Jumat.

Beberapa mitra kerjanya yang diundang untuk berkoordinasi dan berbuka puasa antara lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Sulsel.

Toto menjelaskan, Ramadhan sebagai momentum meningkatkan ketakwaan, kesalehan sosial dan mempererat silaturahmi dalam mewujudkan kinerja berkualitas di tahun 2019.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) segera disahkan.

Ia menyatakan sistem jaminan sosial memiliki beberapa prinsip, di antaranya, gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, kepersertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya demi kepentingan peserta.

"Sistem jaminan itu harus bisa dilayani di mana saja, setiap peserta bisa mengakses kesehatan di mana saja," katanya.

Toto menerangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berdasarkan undang-undang tersebut maka terbentuklah dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.

Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan menjalankan empat program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).


 Baca juga: Peserta didorong BPJS TK manfaatkan "e-channel"
Baca juga: BPJS TK Donggala bayar santunan korban bencana senilai Rp707 juta
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019