Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi 2.0 untuk mencegah pemalsuan data pemohon paspor di wilayah itu.

"SIMKIM versi 2.0 dikembangan dari versi sebelumnya sebagai bukti komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan kepada publik pembuatan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan di Biak,Jumat.

Edward mengatakan bahwa penerapan aplikasi SIMKIM versi 2.0 dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pada Kantor Imigrasi Biak khususnya pada pelayanan paspor.

Kantor Imigrasi Biak meminta maaf atas ketidaknyamanan pada saat pelayanan permohonan paspor dan ijin tinggal orang asing karena untuk sementara waktu masih ada kendala.

Karena dalam penerapan saat ini, kata Edward, pihak Imigrasi Biak harus melakukan update sistem dari versi sebelumnya SIMKIM versi 1 ke SIMKIM versi 2.0.

"Penggunaan aplikasi SIMKIM versi 2 pada penerbitan paspor atau Surat Perjalanan Republik Indonesia  (SPRI) telah menggunakan NIK sebagai data awal dalam permohonan paspor karena telah terkoneksi dengan pusat data dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga meminimalisir untuk terjadinya pemalsuan data pemohon," kata Edward.

Dengan hadirnya SIMKIM versi 2.0 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dapat melakukan pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik kepada masyarakat.

Berdasarkan data pantauan di lapangan, Jumat (24/5)  layanan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor masih berjalan normal sesuai jam kerja.


 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019