Karena itu, seorang produser musik dalam proses produksi harus mampu membuat konsep, mempersiapkan materi, aransemen, "tracking atau recording", editing sampai pada mixing,
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Ambon Music Office (AMO) memfasilitasi pengembangan kapasitas para musisi di kota Ambon.

"Dalam rangka mendukung Ambon menjadi kota musik dunia versi Unesco, maka perlu dilakukan penguatan kapasitas musisi, kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, saat membuka workshop peningkatan kapasitas musisi di Ambon, Jumat

Ia menambahkan, musik menentukan jati diri dan pembeda yang signifikan dengan kota musik dunia lainnya, musik juga telah mengalir dalam sendi kehidupan masyarakat Ambon.

Produksi musik, tambahnya merupakan rangkaian produksi audio khususnya musik untuk berbagai keperluan baik pribadi maupun industri.

"Karena itu, seorang produser musik dalam proses produksi harus mampu membuat konsep, mempersiapkan materi, aransemen, "tracking atau recording", editing sampai pada mixing," ujarnya.

Saat ini, lanjut Anthony produksi digital telah mengalahkan produksi analog, karena itu peningkatan kapasitas musisi untuk menjadi produser digital sangat penting, guna disesuaikan dengan perkembangan dunia produksi musik saat ini.

"Kami terus berupaya memfasilitasi para musisi di Ambon, karena itu akan melengkapi dan meningkatkan keahlian bermusik yang telah ada," sebutnya.

Ia menambahkan, menjadi kota musik dunia bukanlah akhir dari perjuangan kota Ambon, karena kota musik merupakan bonus dari perjuangan.

Kota musik juga, merupakan bonus kepada kota Ambon untuk membangun jaringan antar sesama kota musik dunia, yang akan berpengaruh kepada peningkatan kesejehteraan masyarakat dan keberlangsungan kota dalam konteks Suinstainable development Goals atau SDG's.

"Membangun jaringan maka secara langsung kota musik dunia akan saling bekerjasama, dimana kota Ambon merupakan salah satu kota di dalamnya," tambah Anthony.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019