Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE) Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri, anak, dan pegawainya divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, anak Budi Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan pegawai Budi, Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo juga divonis 3 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Lily Sundarsih, terdakwa 2 Irene Irma dan terdakwa 3 Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ungkap hakim Rosmina.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Rosmania, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Titik Sansiwi tersebut tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keemaptnya divonis 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permintaan Budi untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator' (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) atau JC, seperti juga JPU KPK yang menolak permohonan JC tersebut.

"Terhadap permohonan 'justice collaborator' yang diajukan oleh terdakwa Budi Suharto, berpedoman dengan SEMA No 4 menurut majelis hakim tidak dapat dikabulkan," ungkap hakim Titik Sansiwi.

Mengenai permintaan pembukaan blokir rekening pribadi dan perusahaan, hakim menyerahkannya kepada KPK.

"Permintaan pembukaan blokir rekening terdakwa, rekening PT WKE dan rekening PT TSP karena terdakwa punya beban untuk membayarkan gaji karyawan karena perusahaan sudah tidak beroperasi, semestinya dicantumkan nomor rekening dan di bank mana berada. Bila rekening tidak terkait dengan perkara a quo semestinya KPK membuka karena tidak terkait dengan perkara," tambah hakim Titik.

Keempatnya dinilai terbukti menyuap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P. Nahot Simaremare sejumlah Rp1,35 miliar dan 5.000 dolar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah Rp1,42 miliar dan 23.000 dolar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp150 juta dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 miliar dan 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya adalah senilai Rp4,959 miliar.

Tujuannya pemberian suap itu adalah agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Budi mendirikan PT WKE pada tahun 1976 yang bergerak dalam bidang elektrikal, mekanikal dan pengolahan air minum dan menjadikan istrinya Lily sebagai komisaris dan anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita menjadi direktur.

Selanjutnya, pada bulan Februari 2016 Budi mendirikan PT TSP untuk mengerjakan proyek-proyek dengan pagu yang lebih kecil dan menjadikan Irene sebagai Dirut PT TSP dan Lily sebagai bagian keuangan.

PT WKE 3 kali mengikuti mengerjakan proyek di Satuan Kerja (Satker) PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2017-2018 dengan nilai proyek antara Rp59,88 miliar - Rp210,023 miliar sedangkan PT TST mengerjakan 8 proyek dengan nilai antara Rp4,895 miliar s.d. Rp26,314 miliar, termasuk pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 senilai Rp16,48 miliar.

Pemberian pertama diberikan kepada Anggiat P. Nahot Simaremare selaku PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung KSO PT WKE dan PT Nindya Karya pada tahun 2018/2019 dan Pekerjaan Konstruksi: Pembangunan SPAM Regional Umbulan – Offtake Kota Surabaya & kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017 s.d. 2019.

Suap disampaikan secara bertahap yaitu sejumlah Rp100 juta pada tanggal 25 September 2018, Rp250 juta pada bulan 30 Oktober 2018; 5.000 dolar AS (setara Rp73 juta) pada tanggal 4 Desember 2018; Rp500 juta pada tanggal 21 Desember 2018; dan Rp500 juta pada tanggal  28 Desember 2018.

Kedua, pemberian kepada Meina Woro Kustinah selaku PPK Pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor pada tahun 2017/2018 meminta fee sebesar 3 persen dari nilai proyek dikurangi pajak.

Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp200 juta pada 24 Mei 2017, Rp200 juta pada 19 Oktober 2017, Rp200 juta pada 14 Desember 2017, Rp170 juta pada 17 Januari 2018, Rp250 juta pada 24 Mei 2018, Rp200 juta pada 31 Juli 2018, Rp200 juta pada 4 September 2018 dan 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp255 juta pada 28 Desember 2018 untuk sumbahan hari raya Natal dan tahun baru.

Ketiga, pemberian kepada Donny Sofyan Arifin selaku PPK Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018.

Rincian pemberian untuk Donny yaitu Rp50 juta pada 17 September 2018, Rp100 juta pada 27 Desember 2018 dengan kode "rampasan perang".

Keempat, pemberian kepada Teuku Mochamad Nazar selaku PPK Pembangunan proyek IPA Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Aceh Tahun 2018 dan penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 yang meminta fee sebesar 3 persen.

Pemberian itu diberikan secara bertahap yaitu 33 ribu dolar Singapura (setara Rp500 juta) diserahkan pada 4 Desember 2018, Rp500 juta pada 18 Desember 2018, Rp711,605 juta pada 28 Desember 2018.

Atas vonis tersebut, Budi, Lili, Irene, dan Yuliana langsung menyatakan menerima vonis sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019