Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga anggota DPRD Kota Bogor, senilai Rp65 miliar pada Jumat esok (24/5).

"Rp65 miliar yang akan dicairkan. Secara APBD sudah disiapkan. APBD sudah menyediakan anggaran tersebut," ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania di Bogor, Kamis.

Menurutnya, pencairan THR yang dilakukan Pemkot Bogor ini terbilang cepat. Karena, sudah bisa dicairkan sebelum waktu ketetapan maksimal, yakni 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri.

"Tinggal implementasi, pencairan akan dilakukan pada 24 Mei 2019. Artinya, itu masih dalam koridor paling cepat, sebelum 10 hari menjelang hari raya," katanya.

Lia mengatakan, pencairan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2019, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Besaran THR berupa gaji ditambah tunjangan per bulan. Sedangkan besaran gaji dilihat dari masa kerja," kata Lia.

Menurut Lia, hingga hari ini surat permintaan pencairan THR dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah masuk. Karena, setiap SKPD perlu mengajukan terlebih dahulu ke BPKAD mengenai pencairan THR. "Mekanisme melalui prosedur pengajuan, kemudian akan kami keluarkan surat Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).


Baca juga: Pengusaha telat bayarkan THR bisa berujung pidana

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019