Wakil Gubernur mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Cenderawasih baik di kota maupun kabupaten dapat menyiapkan dan memberikan THR tersebut tepat pada waktunya.
Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan pegawainya tepat pada waktunya.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Rabu (22/5), mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Cenderawasih baik di kota maupun kabupaten dapat menyiapkan dan memberikan THR tersebut tepat pada waktunya.

"Supaya dengan demikian, karyawan dan pegawai dari masing-masing perusahaan setempat juga bisa menyiapkan diri dalam menyambut Idul Fitrinya dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan perusahaan atau korporasi swasta.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Dalam surat edarannya, Menaker mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif.

Dalam edaran tersebut, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019