Hari ini, memang kami agendakan permintaan keterangan. Ini sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya dan surat panggilan juga sudah dikirim sebelumnya oleh tim, dilakukan pemeriksaan hari ini terkait dengan proses penyelidikan baru
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa permintaan keterangan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait proses penyelidikan baru soal penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, Menag pada Senin memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, memang kami agendakan permintaan keterangan. Ini sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya dan surat panggilan juga sudah dikirim sebelumnya oleh tim, dilakukan pemeriksaan hari ini terkait dengan proses penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia pun menyatakan bahwa proses penyelidikan tersebut bukan soal kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/5) telah memeriksa Menag, namun dalam proses penyidikan.

Saat itu, Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Jadi, bukan penyelidikan yang masih terkait dengan pengisian jabatan tetapi ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat," tuturnya.

Namun, Febri belum bisa menyampaikan lebih spesifik, misalnya penyelenggaraan haji pada tahun berapa yang tengah dalam proses penyelidikan oleh lembaganya itu.

"Saya tidak bisa menyampaikan lebih spesifik, misalnya penyelenggaraan haji tahun berapa dan terkait dengan bagian apa. Yang perlu kami sampaikan adalah KPK sudah pernah menangani kasus korupsi haji ini dan menjerat Menteri Agama sebelumnya dan beberapa pihak yang lain," ujar Febri.

Ia pun menegaskan KPK sangat fokus dengan masalah penyelenggaraan haji.

"Jadi, kami "konsen" sekali dengan penyelenggaraan haji agar bisa melayani masyarakat yang menjalankan ibadahnya dan yang kedua agar pelaksanaan tugas ini bisa dilakukan dengan prinsip integritas, karena itu KPK juga melakukan pencegahan," kata Febri.

KPK, kata dia, telah cukup banyak memiliki temuan-temuan baik di bidang pencegahan dan penindakan terkait dengan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji tersebut.

"Apakah terkait dengan misalnya penginapan atau proses-proses yang lainnya. Jadi, kami harap kalau yang menjadi rekomendasi di pencegahan agar itu segera ditindaklanjuti tetapi kalau dalam proses penindakan tentu akan berjalan secara paralel berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata dia.

Baca juga: KPK terima tiga laporan gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran
Baca juga: KPK minta keterangan Menag soal penyelenggaraan haji

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019