SPSI NTT telah mengimbau perusahaan-perusahaan di NTT untuk membayar THR pada H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung.
Kupang (ANTARA) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Nusa Tenggara Timur, Stanis Tefa mengimbau pemilik perusahaan di provinsi berbasis kepulauan ini segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Kami minta para pemilik perusahaan di NTT untuk membayar THR bagi setiap karyawan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri karena mendapatkan THR merupakan hak setiap karyawan," kata Stanis Tefa kepada Antara di Kupang, Selasa (21/5).

Stanis Tefa mengatakan hal itu terkait upaya SPSI NTT dalam mendorong perusahaan-perusahaan untuk merealisasikan pemberian THR bagi karyawan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Stanis mengaku, SPSI NTT telah mengimbau perusahaan-perusahaan di NTT untuk membayar THR pada H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

"Pembayaran THR sebesar satu bulan gaji karyawan. Pihak perusahaan harus bisa merealisasikan pembayaran THR karyawan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Stanis.

Menurut dia, pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan karena karyawan yang merayakan hari raya telah berkontribusi untuk kemajuan bisnis perusahaan.

"Apabila ada perusahaan yang tidak merealisasikan pembayaran THR maka dipastikan diberi sanksi oleh pemerintah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," tegas Stanis.

Ia mengatakan, berdasarkan pemantauan dilakukan SPSI NTT pada tahun 2018 masih ditemukan perusahaan yang tidak merealisasikan pembayarah THR bagi karyawan dengan dalil pendapatan perusahaan kurang.

"Kami minta pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja NTT untuk konsisten menindak perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, sehingga para karyawan bisa mendapatkan haknya sesuai aturan berlaku," kata Stanis menegaskan.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019