Persyaratan telah diatur sebagaimana Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta (ANTARA) - Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2019-2023 resmi dibuka setelah diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dibentuk pada 17 Mei 2019.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin petang, mengatakan pihaknya mengundang WNI terbaik untuk menjadi pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.

"Persyaratan telah diatur sebagaimana Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Sejumlah persyaratan yang dimaksud yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pendaftaran calon diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja," ujarnya.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110.

Berkas dapat pula dikirimkan melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id dan "hard copy" diserahkan pada saat uji kompetensi.

Pada kesempatan itu, Yenti didampingi oleh wakil dan anggota Pansel Calon Pimpinan KPK yang seluruhnya berjumlah 9 orang, sekaligus menanggapi kritik terkait latar belakang anggota pansel.

"Berkaitan dengan kritik atas 'background' pansel yang dipertanyakan masyarakat sipil antikorupsi kita hanya menjalankan tugas berdasarkan Keppres. Kita menjamin kita independen," ucapnya.

Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir "out of the box" atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan di era revolusi industri 4.0.

Pansel juga menyatakan akan melakukan jemput bola ke instansi atau lembaga yang dianggap memiliki calon-calon potensial untuk menjadi pimpinan KPK.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019