Tangerang (ANTARA) - Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak 250 botol minuman keras berbagai merek pada sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Minggu mengatakan minuman beralkohol tersebut disita dalam operasi di Kecamatan Kelapa Dua.

"Operasi penertiban dilakukan selama bulan puasa dan sebagai pelaksana adalah Bagian Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) setempat," katanya.

Yusuf mengatakan penertiban dilakukan setelah menyisir 10 lokasi peredaran minuman beralkohol yang dicurigai dijual pedagang. Pihaknya juga mengamankan satu drum minuman beralkohol dengan isi 25 liter siap disajikan kepada pengunjung hiburan malam.

Padahal Pemkab Tangerang melalui imbauan Bupati Ahmed Zaki Iskandar agar semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan puasa.

Selain itu juga tempat hiburan seperti rumah biliar, karaoke dan panti pijat harus tutup untuk menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah.

Sedangkan razia tersebut sesuai imbauan Bupati Tangerang No. 538/1432-SPPP/2019 tentang penutupan sementara hiburan malam dan larangan menjual minuman keras.

Bahkan operasi penertiban digelar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Ketika penertiban dilaksanakan di Kelapa Dua maka pihaknya mengerahkan sebanyak 35 petugas dibantu oleh pihak kepolisian setempat.

Pihaknya mengharapkan agar pengelola tempat hiburan dapat mematuhi aturan sehingga dengan kesadaran menutup beroperasi selama sebulan.

Menurut dia, bila masih juga membandel, maka izin tempat hiburan tersebut direkomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang untuk dicabut.

Sejak pertama puasa hingga hari ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 577 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah pedagang.

Padahal sebelumnya, petugas menyisir lokasi rawan peredaran minuman beralkohol seperti di Kecamatan Kelapa Dua, Balaraja, Pagedangan, Kosambi dan Cikupa.

Petugas juga menemukan sebanyak 30 botol minuman beralkohol dijual pedagang di warung jamu di jalan Raya Ceplak, Kecamatan Sukamulya.

Baca juga: Satpol PP Tangerang razia minuman beralkohol selama Ramadhan

Baca juga: 200 kardus minuman keras disita dalam Operasi Pekat di Jakut

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019