Motif pelaku melakukan hal tersebut untuk mengganggu ketertiban dan mencari perhatian publik, serta mendapatkan imbalan uang."
Jember (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap aksi teror pembakaran yang terjadi di tiga lokasi secara berurutan beberapa waktu lalu dengan menggelar konferensi pers di salah satu rumah korban Asnawi yang mobilnya dibakar di Desa Dukuh Mencek, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa sore.

"Dua pelaku teror yang ditangkap yakni TY (35) warga Desa Suci, Kecamatan Panti, dan NH (34) warga Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi dalam waktu dua pekan pascakejadian," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Kedua pelaku membakar tiga lokasi secara berurutan yakni lokasi pertama adalah bengkel reparasi mobil di Desa Jubung-Kecamatan Sukorambi, kedua ruang kelas PAUD Al-Ikhlas di Desa Jubung-Kecamatan Sukorambi, dan ketiga sebuah mobil di garasi di Desa Dukuhmencek-Kecamatan Sukorambi yang terjadi pada 27 April hingga 28 April dini hari.

"Modus operandi yakni pelaku memanfaatkan kain bekas sebagai media dan dibakar dalam sebuah mobil sehingga menimbulkan kebakaran di rumah korban dan berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya mengganggu ketertiban untuk mencari perhatian publik dan mendapat imbalan uang," tuturnya.

Tersangka mendapatkan uang imbalan sebesar Rp200 ribu untuk melakukan aksi teror dengan membakar sebuah mobil sesuai perintah seseorang dan sudah merencanakan aksi tersebut.

"Motif pelaku melakukan hal tersebut untuk mengganggu ketertiban dan mencari perhatian publik, serta mendapatkan imbalan uang," katanya.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX B – 6313 UHH, satu unit sepeda motor Supra hitam, sebuah korek apik gas warna merah , sebuah celana training hitam, sebuah kaos dan sebuah topi, selang kecil 1 meter dan tutup botol air mineral.

"Kedua tersangka dijerat pasal 187 Yo 55 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bahaya bagi umum dan barang, dipidana 12 tahun penjara," katanya.

Kedua pelaku aksi teror itu merupakan residivis karena TY pernah di penjara pada tahun 2002 karena kasus judi dan kasus kepemilikan senjata tajam pada 2012, kemudian tersangka NH pernah dipenjara kasus peredaran obat keras berbahaya yang melanggar UU kesehatan/farmasi.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019