Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam.

"RMY (Romahurmuziy) tadi malam dibawa ke RS Polri. Karena menurut dokter perlu rawat inap, dilakukan pembantaran," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Rommy juga telah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama hampir 1 bulan karena sakit.

KPK pada hari Rabu (8/5) juga tidak jadi melakukan pemeriksaan terhadap Rommy karena mengeluh sakit.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018/2019.

Diduga sebagai penerima Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

KPK pada hari Selasa ini telah melimpahkan hasil penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang terhadap dua tersangka itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Untuk tersangka Rommy, saat ini masih dalam penyidikan di KPK. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019