Biak (ANTARA News) - Kapal patroli Gugus Keamanan Laut (Guskamla) TNI AL Armada RI Kawasan Timur, KRI Hasan Basri 882, berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia "Zola Gracia" di perairan pulau Mapia, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, 5 Desember pukul 19.15 WIT, karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di daerah itu. Asisten Intelijen Gugus Keamanan Laut TNI AL Armada RI Kawasan Timur, Kolonel Laut (P) Jaka Santosa SSos, di Biak, Sabtu, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KRI Hasan Basri, kapal Zola Gracia yang membawa 29 anak buah kapal *ABK) warga negara Philipina serta tiga warga Indonesia itu, diduga menyalahgunakan ijin penangkapan ikan di perairan pulau Mapia, Kabupaten Supiori. "Pelanggaran lain dilakukan kapal Zola Gracia, karena 29 ABK-nya warga Philipina tak dilengkapi ijin kerja tenaga asing serta dokumen tonase daya tampung kapal dari 50 gross ton menjadi 10 diduga palsu," katanya menegaskan. Ia menjelaskan, untuk kepentingan pemeriksaan sesuai proses hukum di Indonesia maka pihak penyidik KRI Hasan Basri yang dikomandani Kapten Laut (P) Muhammad Riza, berhasil mengamankan 22 perahu ketinting yang dipakai mencari ikan serta 50 ekor jenis ikan campuran untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan. Untuk mempermudah proses penyidikan perkara pelanggaran undang-undang perikanan, pelayaran serta penyalagunaan ijin kerja tenaga asing, pihak penyidik KRI Hasan Basri 882 membawa kapal Zola Gracia dan 32 ABK-nya bersama barang bukti ke Markas Komando Fasilitas Pemeliharaan Kapal TNI AL di Kabupaten Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat. Menyinggung sanksi pelanggaran kapal Zola Gracia bersama puluhan anak buah kapalnya, menurut Kolonel Jaka, penyidik akan mendakwakan tindak pidana pelanggaran surat ijin penangkapan ikan pasal 29 junto pasal 26 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda Rp1,5 miliar. Sedangkan pelanggaran lain yang akan dikenakan kepada Nakhoda kapal Zola Gracia, Alex Dalenzang dkk dengan tuduhan melanggar ketentuan undang-undang pelayaran serta dokumen ijin kerja tenaga asing (IKTA) di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sanksi satu hingga empat tahun penjara dengan sebesar Rp400 juta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007