Painan, (ANTARA) - Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pesisir Selatan daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Sutera dan Lengayang, Darwin Zeneki melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kemarin saya sudah berkonsultasi terkait dugaan penggelembungan suara di Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Hari ini saya akan bertemu dengan Ketua Bawaslu Sumbar sekaligus membuat laporan," kata calon anggota legislatif  Darwin Zeneki di Painan, Kamis.

Sebelumnya dia telah membuat laporan terkait dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu Pesisir Selatan pada Senin 29 April 2019 dengan nomor tanda bukti penerimaan laporan 04/LP.Berkas/PL/Kab/03.15/IV/2019.

Namun pada Senin (6/5), Bawaslu Pesisir Selatan menyebutkan laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti pada pembahasan lanjutan karena unsur untuk melanjutkannya tidak terpenuhi.

"Menurut saya hasil tersebut cukup aneh, kalau tidak terpenuhi kenapa tidak menghubungi saya sebagai pelapor mana tau terdapat beberapa berkas yang bisa saya lengkapi untuk kelanjutan laporan tersebut," katanya lagi.

Karena merasa tidak puas maka dirinya langsung melapor ke Bawaslu Sumbar, sekalian ia juga telah menyurati Bawaslu RI dan juga membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat.

"Semua upaya yang saya lakukan hanya untuk memastikan bahwa pemilu serentak 2019 ini benar-benar terlaksana secara jujur dan adil," sebutnya.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Darwin Zeneki dan selanjutnya diregistrasi.

Berikutnya selang 1x24 jam laporan tersebut diproses bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu, namun pada pembahasan pertama, tim menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya.

Laporan dugaan kecurangan pemilu itu bermula dari temuan pelapor ketika rekap suara di tingkat Kecamatan Lengayang, khusus di Nagari Lakitan Utara suara caleg PDIP nomor urut satu dicatat 101 suara, sementara dirinya yang merupakan nomor dua dicatat 23 suara.

Hal tersebut tidak sesuai dengan data yang dikantongi saksi, dan saksi pun langsung mengajukan protes.

Saksi menunjukkan data yang dikantongi bahwa caleg nomor urut satu mendapat 82 suara dan nomor dua mendapat 42 suara, namun tidak digubris oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Melihat hal itu pelapor langsung merespon, akhirnya diperlihatkan dokumen model DAA 1 plano dan suara se-Lakitan Utara dihitung ulang dan hasilnya sesuai dengan data yang ada pada saksi.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019