Jakarta (ANTARA) - Puspita Wulandari dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Syafri Adnan Baharuddin yang mengundurkan diri.

Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Rabu menyatakan jabatan terakhir Puspita sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan. Puspita merupakan salah satu anggota Dewas BPJSTK dari unsur Pemerintah.

Selain dari unsur Pemerintah, Dewas BPJSTK juga beranggotakan dari unsur serikat pekerja, pengusaha, dan tokoh masyarakat.

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengharapkan seluruh anggota Dewas bekerja optimal dan fokus serta mampu bekerja sama dengan anggota Dewas lainnya agar BPJSTK dapat mencapai target tahun 2019, yaitu pertumbuhan agresif (aggressive growth) untuk jangka pendek, dan perluasan perlindungan pekerja untuk jangka panjangnya.

Syafri pada 30 Desember 2018 mengundurkan diri sehingga struktur anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah kosong. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.45/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sisa masa jabatan 2016-2021 dari unsur Pemerintah. (*)

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019